Selasa, 05 Mei 2009

Antasari dan Delegitimasi KPK


Keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan itu memang harus dibuktikan
di pengadilan. Tapi, karena telah dinyatakan sebagai tersangka, ia harus diberhentikan sementara. Keputusan pemimpin KPK menonaktifkan Antasari belumlah cukup.

KEMUNCULAN nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Nasrudin, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, 14 Maret lalu, mengalihkan perhatian publik dari drama politik setelah pemilu legislatif. Bahkan, Suara Merdeka (2/5/2009) membuat judul headline ”Antasari Tersangka” dengan warna merah sebagai fokus berita.

Siapa sangka, seorang pimpinan lembaga negara yang sukses memenjarakan banyak koruptor harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan.
Dalam sejarah reformasi, baru kali ini ada

seorang pejabat lembaga hukum yang dijerat kasus pembunuhan. Kita menghargai atas keseriusan aparat kepolisian yang memiliki komitmen dan serius mengungkap kasus pembunuhan Nasrudin.

Kita sepakat tidak boleh membiarkan orang yang merampas hak hidup orang lain tanpa merasa bersalah dan menyangkalnya sambil berlindung di balik pengaruh politik dan materi.

Pembunuhan itu tergolong sadis. Beberapa peluru menembus kepala yang ditembakkan oleh orang-orang profesional dengan senjata organik saat ia pulang dari lapangan golf di Modernland, Tangerang. Para pelaku sudah ditangkap. Mereka pun sudah mulai buka mulut. Dan, terbukti, mereka hanya orang suruhan, pembunuh bayaran.

Kini, tinggal menegaskan siapa di balik pembunuhan berencana tersebut. Sejauh ini, pengusaha media yang banyak disebut-sebut adalah Sigid Haryo Wibisono. Apakah dia inisiator atau hanya sebagai makelar, itu belum jelas.

Menurut pengakuan Antasari, ia mengenal Nasrudin karena sang direktur menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia juga mengenal Sigid lantaran lembaganya pernah merancang kerja sama dengan harian Merdeka. Antasari disebut-sebut sebagai dalangnya, tapi sejauh ini ia masih mengelak dari tuduhan bahwa ia terlibat dalam pembunuhan itu.

Belum Cukup

Persoalan ini mengingatkan kita pada kasus Tommy Suharto, beberapa tahun lalu. Saat itu, Tommy divonis penjara 15 tahun karena merencanakan pembunuhan terhadap Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita meskipun dalam berbagai persidangan dia selalu membantah. Kesamaannya adalah pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku yang hanyalah suruhan orang penting.

Keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan itu memang harus dibuktikan di pengadilan. Tapi, karena telah dinyatakan sebagai tersangka, ia harus diberhentikan sementara. Keputusan pemimpin KPK menonaktifkan Antasari belumlah cukup.

Presiden harus menetapkan pemberhentian sementara Antasari sebagai Ketua KPK. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UUNo 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dan bila sudah menjadi terdakwa maka presiden harus memberhentikan secara permanen. Pemerintah juga harus siap mengusulkan calon pengganti Antasari kepada DPR. Hal ini untuk menyelamatkan intsitusi komisi antikorupsi yang masih dua tahun lagi.

Dan di tengah kasus yang menimpa Antasari ini, kita mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada KPK agar tetap memiliki komitmen memberantas korupsi. Jangan sekali-kali memberi ruang bagi para pelaku korupsi mendeligitimasi keberadaan KPK yang terbukti lebih baik dari lembaga penegak hukum yang pernah ada di republik ini.

Selama ini kinerja KPK cukup baik, terbukti menteri, gubernur, bupati/walikota, anggota DPR, jaksa, pengusaha, bahkan sampai besan Presiden SBY sudah merasakan sakitnya penindakan hukum yang dilakukan KPK.

Kasus ini akan menjadi ujian bagi kepolisian dan aparat hukum lain. Apakah kasus yang diduga melibatkan orang penting ini akan diteruskan atau berhenti di tengah jalan. Kita menuntut agar kasus ini terus dilanjutkan, siapa pun yang bersalah harus dihukum. Ini bukan saja masalah nyawa seseorang, tetapi juga kehormatan bangsa. Pertaruhan kehormatan ini karena pembunuhan diduga melibatkan pejabat penting.

Opini publik yang berkembang sekarang mengenai kasus ini sangat beragam. Di antaranya ada yang sangsi kasus ini murni kriminal karena kejadiannya bersamaan dengan upaya DPR untuk mengurangi kewenangan KPK. Selain itu rivalitas antara KPK dan Kejaksaan Agung juga membuat asumsi di masyarakat kian mencurigai ada apa-apa di balik kasus ini.

Sejauh ini polisi memang terkesan berhati-hati menangani kasus ini. Hal tersebut terlihat dari belum ditahannya Antasari Azhar meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya sudah memenuhi kriteria untuk ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti. Tapi kita mahfum karena kasus ini memang tidak biasa.

Misterius

Sampai saat ini, pelaku dan dalang di balik pembunuhan itu masih misterius, yang entah sampai kapan akan terungkap. Setiap pembunuhan misterius yang terjadi tidak pernah ditindaklanjuti serta dituntaskan melalui penyidikan dan proses hukum yang adil, transparan, serta tidak mengandung rekayasa.

Anehnya, jika diamati, semua kasus misterius tersebut terdapat kemiripan motif, yaitu motif kekuasaan, kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan.

Mengapa tidak terbongkar? Tentunya lebih dikarenakan sang pelaku berada dalam jaring-jaring kekuasaan atau mempunyai akses yang kuat untuk mengendalikan kekuasaan. Sebab, institusi hukum di negeri kita belum bisa berkutik untuk tegas terhadap pihak-pihak yang berkuasa atau dekat dengan kekuasaan.

Sependapat dengan tajuk Suara Merdeka (1/5/2009), penyelidikan sebuah perkara pembunuhan tentu tidak hanya berhenti pada pelaku yakni mereka yang menembak korban hingga tewas. Siapa dalang pembunuhan dan apa motif di belakangnya, itulah yang terpenting sesuai prinsip crime by reason. Dengan demikian yang akan dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya termasuk pelaku utama.

Selain itu terungkapnya kasus pembunuhan itu diharapkan juga dapat membuka kasus lain di balik itu. Katakanlah, kalau benar ada, kasus korupsi besar dengan nilai miliaran rupiah di PT Putra Rajawali Banjaran. Maka KPK dan aparat hukum lain bisa segera bertindak.

Kesungguhan aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan Nasrudin dinantikan banyak pihak agar hal ini menjadi momentum berjalannya reformasi hukum yang menjadi cita-cita kita bersama untuk tegaknya keadilan.
Tulisan ini dikutip dari suara merdeka.

Baca juga Atikel berikut ini :



1 komentar:

Blog Watcher on 12 Mei 2009 pukul 11.35 mengatakan...

CINTA BIRAHI ANTASARI





Antasari Azhar memang fenomenal. Menyala bagai api, melompat dari hati, membakar hangus koruptor lalu jatuh, menghilang menjadi abu. Hancur nama dan karirnya. Dia tersangka aktor intelektual pembunuhan Nasrudin, dengan latar cina segitiga.


Benarkah pembunuh Nasrudin adalah Antasari??!!


Lepas dari persoalan pro dan kontra persoalan itu, ini adalah hasrat permasalahan cinta.

Cinta... selalu menghidangkan suatu madah tersendiri di segala lapisan masyarakat. Cinta selalu menguak rahasia alam dan misteri keabadian. Seperti tertulis dalam kisah Julius Caesar-Cleopatra, Bill Clinton-Monica Lewinski, Yahya Zaini-Maria Eva, Al Amin-Eifel, kini Antasari-Rani, semua berlatar belakang cinta.


Cinta telah membutakan mata meraka. Bagai setangkai mawar mekar indah, namun disekelilingnya dibangun pagai berduri. Mereka membabat habis pagar itu tanpa membiarkan ia berjalan dalam prosesi cinta.


Dari semua permasalahan,cinta selalu menampakkan fragment kekakuan, tiap-tiap segi permasalahan cinta membawa derita, memojokkan manusia menuju kehidupan yang serba fana.

Julius Cesar akhirnya hidup sendiri ditinggal mati Cleopatra, Al-amin dihukum 10 tahun penjara kemudian bercerai dengan kristina. Kini Antasari membunuh Nasrudin dengan latar cinta pula

Berkaca dari permasalahan itu semua, Mungkin kita harus belajar kembali apa itu cinta??!! seorang pujangga Yunani, Plato pernah berkata, bahwa cinta yang murni adalah cinta yang bebas dari pengaruh nafsu kekelaminan. Ajaran cinta ini dikatakan olehnya cinta para Dewata.

Pertanyaan besar dalam diri kita. Akankah kita harus kembali mengamalkan yang telah lama punah itu??!!

Posting Komentar

Jalinan Teman

Powered By Blogger

Social Bookmarking Submission

DOMAIN GRATIS

 

paksoleh punya blog. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme Modified by Paksoleh | Distributed by Deluxe Templates