Selasa, 09 November 2010

Mutasi, Kepala Sekolah Wajib Ikuti Seleksi Ketat


Kepala daerah, baik bupati maupun wali kota kini tidak lagi punya kewenangan penuh untuk memutasi kepala sekolah.

Hal itu terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Sekjen Kemendiknas) Prof Dr Ir Dodi Nandika, dalam sistem penyelenggaraan pendidikan nasional, meskipun sudah otonomi daerah, pendidikan dasar menengah secara teknis fungsional masih merupakan tanggung jawab menteri pendidikan nasional (Mendiknas). Dengan demikian, saat ini peraturannya ditata ulang. ”Dengan adanya Permendiknas, kewenangan kepala daerah secara resmi diambil alih pemerintah pusat. Yaitu Mendiknas, dalam hal memutasi kepala sekolah mulai jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Tidak terkecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI),” ungkapnya, di sela-sela kegiatan pemberian bantuan sepeda di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (6/11).

Desentralisasi Salah satu alasan pemindahan kewenangan itu adalah menyiapkan pemimpin tertinggi lembaga dengan baik, yang sangat mengerti budaya sekolah dan berlatar belakang pendidikan. Dia menuturkan, jika sebelumnya mutasi kepala sekolah bisa dengan mudah dilakukan kepala daerah, kini calon kepala sekolah wajib mengikuti berbagai seleksi ketat.
"Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti kepala sekolah," ujarnya.

Permendiknas yang ditetapkan pada 27 Oktober 2010 ini, sengaja dikeluarkan untuk melindungi kepala sekolah dari politik pemerintah yang sering merugikan mereka. "Bukannya kami tidak menghormati kepala daerah, melainkan kami sering mendengar banyak laporan tentang kepala sekolah yang dipindah begitu saja tanpa ada alasan atau menjadi korban politik pemerintah,” jelasnya.

Desentralisasi pemutasian kepala sekolah sering disalahartikan beberapa pihak.

Jadi, Kemendiknas mengesahkan aturan khusus untuk dapat memindah dan memberhentikan kepala sekolah dengan menerbitkan Permendiknas No 28 tahun 2010.

Sumber : Suara Merdeka

Baca juga Atikel berikut ini :



0 komentar:

Posting Komentar

Jalinan Teman

Powered By Blogger

Social Bookmarking Submission

DOMAIN GRATIS

 

paksoleh punya blog. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme Modified by Paksoleh | Distributed by Deluxe Templates