Senin, 30 Maret 2009

Tunjangan Profesi Akan Ditiadakan ?


Ditengah-tengah kegembiraan adanya tunjangan profesi bagi Guru dan Dosen, muncul berita baru bahwa tunjangan profesi tersebut akan ditiadakan, sesuai yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK 05/2009 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen PBS/ Non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama ( Suara Merdeka : 28 Maret 2009 ). Ada yang terkejut, kaget bahkan tidak percaya dengan berita tersebut, namun juga ada yang cuek saja, biasa-biasa saja dan nggak peduli berita tersebut. Beragam tanggapan mulai bermunculan di mass media, apalagi bagi mereka yang sudah menerima tunjangan tersebut, yang harus mengembalikan tunjangan yang sudah mereka terima. Wajar saja jika mereka menanggapinya secara emosional dan protes akan hal itu.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai lembaga yang selama ini menjadi wadah perjuangan bagi para guru sangat menyayangkan jika penghentian tunjangan profesi tersebut benar-benar dilaksanakan, dikuatirkan akan merusak kepercayaan para guru kepada pemerintah. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Umum PGRI Dr Sulistiyo, M.Pd yang jug Rektor IKIP PGRI Semarang . “PGRI sangat menyayangkan isi surat itu. Sebab, hal itu akan merusak kepercayaan para guru kepada pemerintah, “ ujar dia. Namun dia mengimbau para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Dalam kesempatan lain PGRI Jawa Tengah (Jateng) menolak keluarnya surat Menteri Keuangan tentang penghentian sementara tunjangan profesi guru dan menyebut langkah itu melukai hati guru. ( Antara News : 29 Maret 2009 ).
PGRI menyesalkan keluarnya surat Menteri Keuangan

itu karena bakal membuat cemas para guru, kata Ketua PGRI Jawa Tengah (Jateng), Sudharto di Semarang.
"Bahkan, akan melukai hati para guru, karena tunjangan tersebut semestinya menjadi hak guru," tegasnya

Ia mengatakan, kesejahteraan guru belum tercukupi dengan layak sehingga tunjangan profesi guru bisa meningkatkan kesejahteraan itu sekaligus membantu guru membeli keperluan mengajar dan mengikuti kegiatan yang mendukung keahliannya.


Tidak jauh berbeda tanggapan para guru di beberapa sekolah, baik negeri maupun swasta. Bagi mereka yang sudah menerima tunjangan tersebut, tentu saja sangat keberatan kalau harus mengembalikannnya. Pasalnya, uang tersebut sebagin besar sudah mereka gunakan untuk berbagai keperluan. Akan menjadi beban yang tentu saja sangat berat jika gajinya harus dipotong untuk mengembalikannnya. Jadi untuk menghindari keresahan di kalangan guru dan supaya tetap tercipta suasana yang kondusif apalagi saat menjelang diselenggarakan pesta demokrasi di negara kita ini, langkah yang terbaik bagi pemerintah adalah segera untuk menerbitkan Perpres yang akan menjadi landasan hukum pembayaran tunjangan profesi tersebut. Kita tunggu saja.

Baca juga Atikel berikut ini :



0 komentar:

Posting Komentar

Jalinan Teman

Powered By Blogger

Social Bookmarking Submission

DOMAIN GRATIS

 

paksoleh punya blog. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme Modified by Paksoleh | Distributed by Deluxe Templates