Kamis, 16 April 2009

BOS Baru Penuhi 36% Operasional Sekolah


Kontroversi sekolah gratis terus muncul mengingat tidak adanya persamaan persepsi tentang pendanaan pendidikan. Hal itu memicu terjadinya perbedaan interpretasi tentang penidikan gratis. “Sebenarnya tidak ada pendidikan gratis. Yang ada adalah biaya operasional ditanggung oleh pemerintah baik sekolah negeri maupun swasta sebagaimana tertuang dalam PP 38 tahun 2008,’’ kata konsultan Decentralized Basic Education (DBE) USID Provinsi Jateng Drs Nurkolis MM dalam workshop Formulasi Pendidikan Gratis di aula B Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Rabu (15/4).

Nurkolis memaparkan besarnya biaya operasional sekolah. Perkiraan kebutuhan biaya operasional siswa per tahun untuk SD sebesar Rp 1.109.000 dan SMP Rp 1.595.000. Tahun 2009 jumlah BOS pertahun naik 50%. Untuk SD naik menjadi Rp 397.000 di kabupaten dan Rp 400.000. Jenjang SMP dan sederajat menjadi Rp 570 ribu untuk tingkat kabupaten dan Rp 575 ribu untuk kota.

“Meski dinaikkan, BOS hanya mampu memenuhi kebutuhan operasional sekolah sekitar 36%. Hitungan itu mengesampingkan inflasi barang dan jasa,’’ terang dia.
Tidak Komprehensif


Menurut Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Prof Dr Ahmad Rofiq, saat ini ada empat kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai mencanangkan sekolah gratis yakni Semarang, Sukoharjo, Rembang dan Tegal. Meski begitu pencanangan program sekolah gratis tersebut tak disertai dengan pemikiran yang komprehensif. “Mereka hanya menekankan bahwa gratis yang dimaksud diwujudkan dengan larangan pihak sekolah untuk menarik pungutan dari masyarakat,’’ kata dia.

Sering tak dipahami oleh para kepala daerah, lanjutnya, bahwa pencanangan sekolah gratis tak sesederhana itu. Banyak hal yang perlu dipikirkan lebih lanjut. Seberapa bisa biaya operasional sekolah ditutup dengan bantuan yang ada.
“Faktanya, banyak sekolah yang kewalahan menutup biaya operasional karena bantuan pemerintah tidak mencukupi. Bahkan untuk menyelenggarakan pelajaran tambahan mereka tak mampu mengingat kesulitan dalam membayar honor tambahan guru,’’ terang dia.

Berbicara tentang pendidikan, kata dia, tak hanya selesai dengan meminimalisasi biaya. Akan tetapi perlu diperhatikan mutu dari pendidikan yang dihasilkan. “Jangan sampai program sekolah gratis hanya sekadar isu politik dengan mempertaruhkan mutu pendidikan itu sendiri,’’ tandasnya.

Sementara itu menurut, Ketua Dewan Pendidikan Jawa Tengah Prof Dr Retmono, tak ada undang-undang ataupun aturan pemerintah yang menyebut sekolah gratis. Yang ada justru disebutkan bahwa pemerintah dan orang tua murid ikut terlibat dalam pembiayaan pendidikan. Untuk itu harus dijelaskan komponen apa saja yang digratiskan.

“Kalau tidak jelas akan menimbulkan salah persepsi dalam masyarakat mengingta untuk menggratiskan seluruh komponen sebenarnya pemerintah belum sanggup,’’ ungkap Retmono.

Retmono juga mengharap pemerintah tidak menutup kemungkinan masyarakat untuk membantu pembiayaan pendidikan. Sejauh masyarakat itu mampu dan bersedia, tidak ada salahnya membantu.
Sumber : Suara Merdeka

Baca juga Atikel berikut ini :



0 komentar:

Posting Komentar

Jalinan Teman

Powered By Blogger

Social Bookmarking Submission

DOMAIN GRATIS

 

paksoleh punya blog. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme Modified by Paksoleh | Distributed by Deluxe Templates